Sonorabangka.id - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan peraturan daerah (perda) mengenai pengawasan dan pengaturan minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon kepada Sonorabangka.id ketika dikonfirmasi. Sabtu (10/10/2020).
Perda yang lama yaitu nomor 2 Tahun 2016 tentang melarang penjualan minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang akan di ganti dengan perda yang baru mengenai pengawasan dan pengaturan minuman berakohol di Kota Pangkalpinang dan sekarang masih di bahas di DPRD.
"Senin kemarin, DPRD sudah mengundang kita untuk membahas perda peraturan mihol ini, dalam pembahasan tersebut perda harus mengacu kepada peraturan dari kementerian perdagangan," jelas Donal Tampubolon.
Hingga saat ini untuk penjualan minuman beralkohol masih tetap dilarang, sebab masih mengikuti Perda No 2 Tahun 2016 tentang melarang penjualan minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang.
"Perda kita nantinya akan mengikuti kementerian perdagangan tetapi tetap dengan pengawasan yang ketat baik distributor maupun penjualannya," pungkas Donal.