( Ist / Humas Bawaslu Babel)

Panwaslu Kecamatan Sekarang Punya Kewenangan Berikan Surat Peringatan, Jika Abaikan Prokes Covid - 19 Saat Kampanye

12 Oktober 2020 14:12 WIB

SonoraBangka.id - kondisi pandemi Covid-19, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Terdapat beberapa perubahan dengan menyesuaikan kondisi saat ini. Salah satu perubahannya pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Pengawas Pemilu dapat melalui teknologi informasi, yang mana di Perbawaslu sebelumnya laporan dugaan pelanggaran hanya dapat disampaikan secara langsung.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Penanganan Pelanggaran Jafri saat memberikan arahan dan sambutan pembukaan pada kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) di salah satu hotel di Manggar, Sabtu (10/10/20).

Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari Anggota dan Staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Beltim.

Pengawasan di masa pandemi lanjut Jafri menjadi tugas yang berat bagi jajaran Pengawas Pemilu, "namun suka tidak suka kita harus siap sebagai penyelenggara," imbuhnya.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Pengawas Pemilu diminta untuk menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat saat bertugas melakukan pengawasan di setiap tahapan sehingga Pilkada yang luberjurdil dan sehat dapat diwujudkan.

"Lawan terbesar kita dalam Pilkada Lanjutan Tahun 2020 ini adalah
pelanggaran dan virus corona. Pelanggaran bisa kita antisipasi dengan pencegahan dan penindakan, sementara virus corona sulit kita lawan karena tidak nampak," ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini berpesan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Beltim harus terus berupaya memberikan pencegahan kepada peserta Pilkada di tahapan kampanye agar tidak melakukan pelanggaran terutama politik uang, politisasi SARA, dan lain sebagainya.

Apapun yang terjadi kata Jafri dari mulai tahapan kampanye yang saat ini sedang berjalan, sampai dengan tahapan pungut hitung, Pilkada akan tetap dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan dan kesepakatan pemerintah dengan DPR.

Masa kampanye adalah masa yang paling rawan terjadi pelanggaran. Dengan adanya pembatasan pertemuan tatap muka, para calon dimungkinkan akan memperbanyak titik untuk melakukan kampanye.

Salah satu kerawanan yang dimungkinkan akan terjadinya yakni kerumunan pada saat kampanye dengan metode tatap muka.

Jafri menyampaikan bahwa Ketua Bawaslu RI melalui surat edarannya Nomor 0580/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 pada tanggal 6 Oktober 2020, memberikan kewenangan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada untuk memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan mengeluarkan surat peringatan tertulis terhadap pelanggaran prokes Covid-19.

"Sehingga dengan adanya mandat tersebut, nantinya Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada paslon atau pelaksana kampanye yang mengabaikan prokes Covid-19 saat melakukan kampanye dengan metode tatap muka," jelasnya.

SumberHumas Bawaslu Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm