Rekonstruksi kasus pembunuhan digelsr oleh Satreskrim Polres Basel, Kamis (15/10/2020)
Rekonstruksi kasus pembunuhan digelsr oleh Satreskrim Polres Basel, Kamis (15/10/2020) ( Bangkapos.com/Jhoni)

Polres Bangka Selatan Gelar Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

16 Oktober 2020 08:59 WIB

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim kepolisian yakni sebuah tombakbesi berukuran lebih kurang 1,5 meter berwarna cokelat berkarat dan sebilah parang berukuran 70 cm bergagang kayu berwarna coklat.

Terhadap DPO, Albert Daniel menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian pada dua orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yang dimaksud.

 

Dua DPO ini dicari karena diduga berkaitan pada aksi pengeroyokan yang telah menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap dua DPO itu.  Identitasnya masih kami rahasiakan," kata Albert.

Sementara itu kepada awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, M Kausar menyatakan Tersangka Narsal (39) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana di lapis Pasal 170 Ayat 2 ke 3 tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan matinya orang lain.

Ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berupa hukuman mati, sedangkan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan di muka umum ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pembunuhan di Bangka Selatan, Korban Mati Ditombak,  Pelaku Peragakan 16 Adegan Sadis

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm