SONORABANGKA.ID - Seorang pria, bernama Ismail (41) tewas bersimbah darahakibat diserang dengan tombak pada bagian perut oleh sang lawan.
Adegan sadis tampak dalam adegan rekonstruksi kejadian oleh tersangka Narsal alias Himpek (39) yang digelar oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (15/10/2020).
"Hari ini (Kamis, 15/10/2020) kita telah melakukan rekonstruksi, jumlah adegan dalam kegiatan ini ada sebanyak 16 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon seperti dikutip dari Bangkapos.com, Kamis (15/10/2020).
Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh pelaku guna menggambarkan kasus kekerasan yang mengakibatkan nyawa Ismail melayang.
Rekonstruksi berguna untuk mengetahui dan menjelaskan adegan apa yang dilakukan oleh tersangka di kasus penganiayaan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Albert menuturkan, berkas perkara tahap pertama sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan dan masih menunggu petunjuk lanjutan dari kejaksaan tersebut.
Menegenai kronologis kejadian kata Albert, bermula Rabu, (29/7/2020) sekira Pukul 23.30 WIB. Ketika itu terjadi tindak pidana pengeroyokan oleh tiga orang tersangka pelaku pada korban.
Pengeroyokan ini dilakukan oleh Narsal alias Himpek (39) bersama dua rekannya yang kini masih dalam proses pencarian dan berstatus DPO.
Pengeroyokan yang dilakukan Narsal dan kedua DPO ini dilakukan menggunakan sebilah parang dan sebuah tombak.
Korban, Ismail yang merupakan warga Payak Ubi ini meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat medapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Albert menyebutkan, korban ditombak di bagian perut sisi kiri dan juga menderita luka bacok parang hingga akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan motif kekerasan diduga lantaran pelaku sakit hati pada korban, walau sebenarnya mereka berteman.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim kepolisian yakni sebuah tombakbesi berukuran lebih kurang 1,5 meter berwarna cokelat berkarat dan sebilah parang berukuran 70 cm bergagang kayu berwarna coklat.
Terhadap DPO, Albert Daniel menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian pada dua orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yang dimaksud.
Dua DPO ini dicari karena diduga berkaitan pada aksi pengeroyokan yang telah menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap dua DPO itu. Identitasnya masih kami rahasiakan," kata Albert.
Sementara itu kepada awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, M Kausar menyatakan Tersangka Narsal (39) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana di lapis Pasal 170 Ayat 2 ke 3 tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan matinya orang lain.
Ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berupa hukuman mati, sedangkan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan di muka umum ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pembunuhan di Bangka Selatan, Korban Mati Ditombak, Pelaku Peragakan 16 Adegan Sadis