Buku BPKB dan STNK (KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Buku BPKB dan STNK (KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( kompas.com)

Prosedur dan Syarat Perpanjangan Pajak STNK Tahunan

22 Oktober 2020 19:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebagai Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan pembayaran pajak tiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Masalahnya, STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan atas suatu kendaraan berdasarkan identitas sang pemilik. Dokumen ini menjadi penting untuk mencegah hal tak diinginkan seperti klaim sepihak.

STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (prihal asuransi).

Adapun pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan. Sementara prosesnya dibagi menjadi dua macam yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.

Supaya tidak bingung, berikut syarat dan prosedur perpanjangan STNK sebagaimana dikutip dari laman resmi NtmcPolri;

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

- STNK asli dan foto copy;

- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);

- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);

- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm