SONORABANGKA.ID - Masing-masing pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM) sebagai tanda legitimasi yang sah untuk berkendara di jalan raya.
Secara resmi, di Indonesia SIM diterbitkan oleh Satuan Petugas Administrasi (Satpas) dan Polri untuk SIM Internasional. Adapun SIM keluaran Satpas terdiri atas dua jenis, yakni SIM umum dan SIM perorangan.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun. Setelahnya, pemilik harus melakukan perpanjangan.
Jika pemilik terlambat dalam mengaktifkan kembali SIM maka mereka harus mengajukan pembuatan SIM baru dan mengikuti serangkaian tes mengemudi.
Adapun cara perpanjangan SIM, saat ini bisa dilakukan berbagai cara mulai dari datang langsung ke kantor Satpas sampai melalui layanan daring atau online.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut ini tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”
3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan