SONORABANGKA.ID - Masih banyak pengendara, sepeda motor khususnya, yang hanya mengandalkan kaca spion ketika akan berpindah jalur ataupun berbelok. Padahal komponen tersebut sejatinya memiliki keterbatasan dari cakupan area (terbatasnya pandangan).
Jusri Pulubuhu dari Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, banyak yang masih terpaku pada kaca spion ini. Padahal mereka sadar, bila hanya dengan mengandalkan kaca spion saja tidak cukup untuk melihat situasi jalan di bagian belakang, kanan dan kiri.
“Coba saja diuji, Anda duduk di atas sepeda motor kemudian ada orang lain yang berdiri di samping kanan atau kiri Anda dengan jarak satu meter, apakah terlihat di spion? Saya rasa akan sulit,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
“Lebih parahnya lagi jika spion diubah dengan produk aftermarket. Maka dari itu, biasakanlah untuk menengok,” lanjut Jusri.
Jusri melanjutkan, perilaku ini sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal 112 ayat 2 dikatakan, bagi yang akan berpindah jalur, atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang, serta memberi isyarat (lampu sein).
“Jadi jangan hanya mengandalkan kaca spion, karena dikhawatirkan, ada pengendara yang luput oleh pengemudi. Maka bisa celaka dan risikonya bisa kehilangan nyawa,” ucap Jusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Jangan Cuma Andalkan Spion Saat Berbelok", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/06/194100015/ingat-jangan-cuma-andalkan-spion-saat-berbelok.