Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) ( kompas.com)

Mengetahui Ragam Pelat Nomor Dewa di Indonesia

13 November 2020 21:32 WIB

SONORABANGKA.ID - Penggunaan Pelat nomor kendaraan bermotor tidak hanya sebagai registrasi dan identifikasi ( Regident) kendaraan bermotor (Ranmor).

Tetapi, rangkaian huruf dan nomor tersebut juga menjadi penanda wilayah administrasi kendaraan.

Selain untuk kendaraan masyarakat umum, ada beberapa nomor polisi ( nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.

Pelat nomor khusus tersebut seperti RFS, RFD, RFL, RFU dan juga kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.

Kendaraan yang menggunakan nopol tersebut dipakai oleh pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Hanya saja, banyak pengendara pelat nomor khusus ini memanfaatkan keistimewaannya untuk mendapatkan keuntungan ketika berkendara di jalan raya.

Misalnya berkendara di bahu jalan atau pun di jalur busway untuk menghindari kemacetan. Dengan berbagai perilaku tersebut tidak jarang nopol khusus tersebut disebut sebagai pelat nomor “ dewa”.

Berikut beberapa nomor polisi (nopol) “dewa” yang ada di Indonesia

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.

- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm