Sosialisasi Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Selasa (17/11/2020).
Sosialisasi Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Selasa (17/11/2020). ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Permudah Perizinan, Walikota Ingin Tingkatkan Investasi di Kota Pangkalpinang

17 November 2020 12:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri acara Sosialisasi Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Selasa (17/11/2020).

Sesuai tema acara, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini bertujuan meningkatkan investasi melalui partisipasi pelaku usaha dalam pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Maulan Aklil (Molen) mengatakan, untuk meningkatkan investasi di Kota Pangkalpinang, maka perlu adanya pencanangan kemudahan perizinan maupun pelayanan terhadap pelaku usaha.

"Jadi untuk meningkatkan investasi lagi di Pangkalpinang, sekali lagi kita lakukan pencanangan mempermudah perizinan dan pelayanan semuanya, terhadap orang-orang yang ingin berinvestasi di Pangkalpinang," tutur Molen.

Menurutnya, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini tidak lain mengarah kepada dipermudahnya orang yang ingin berinvestasi dan tanpa ada biaya lain-lain di Pangkalpinang.

"Kemudahan-kemudahan itu sebetulnya arahnya kesana, dengan tidak ada pembiayaan-pembiayaan terhadap orang yang ingin berinvestasi di Pangkalpinang," kata Molen.

Ia menuturkan, melalui DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, pihaknya berusaha untuk mengedepankan pelayanan yang efektif dan efesien terhadap setiap calon investor yang ingin berinvestasi di Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Molen mengungkapkan, kemudahan pelayanan yang dimaksud adalah dengan kebijakan yang mempermudah prosuder pengurusan investasi di kota Pangkalpinang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm