SONORABANGKA.ID - Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan dengan korban Ayu Carla (29) di halaman Kantor Polres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020).
Pelaku pembuhanan sadis yang terjadi di Penginapan Dewi Residence II, Kacang Pedang pada tanggal 10 November 2020 lalu bernama Abdullah Yahya (32).
Pelaku pembunuhan mayat dalam karung tersebut pun dihadirkan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Pangkalpinang ini.
Jasad Ayu ditemukan di dalam karung di belakang kamar penginapan nomor 11 dalam keadaan menyebar bau tak sedap, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku atas nama AY alias Y, umur 32 tahun dapat kita amankan di Desa Pedamaran, Kabupaten OKI pada Kamis tanggal 19 November 2020," kata AKBP Tris didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra seperti terlihat dalam tayangan siaran langsung di Facebook Bangka Pos.
AKBP Tris mengungkapkan, atas perbuatannya, maka tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, dengan ancaman maksimal masing-masing pasal adalah 15 tahun penjara," ujar AKBP Tris.
Dalam tayangan tersebut, terlihat tersangka mengenakan baju tahanan dan berjalan tertatih-tatih didampingi anggota Tim Naga Polres Pangkalpinang.
Tersangka pembunuhan ini terkena luka tembak di kaki kiri dan kanan karena berusaha lari dan melawan petugas saat akan diringkus.
Sehingga, petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.