Lebih lanjut, 2 pelaku penyalahgunaan narkotika di periode November-Desember yang berhasil diamankan pihaknya bersama BNNP Babel dan BNN Kota Pangkalpinang, yakni berinisial A (32) asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel) serta S (48), asal Palembang, Sumsel. Keduanya berdomisili di Desa Jebus Darat, Kecamatan Parit Tiga, Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang bermula dari hasil penyelidikan dan pendalaman kurang lebih dua minggu.
Ungkap kasus tersebut dipimpin secara langsung oleh kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto yang kemudian bergerak ke Desa Jebus Darat.
"Kita lakukan penangkapan di kediaman pelaku masing-masing di Desa Jebus Darat dan di Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Pada pelaku pertama, berinisial A, sejumlah 8 paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu siap edar yang disembunyikan dalam kotak rokok, berhasil diamankan. Sementara, dari pelaku kedua pihaknya mengamankan 3 paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu siap edar yang juga disembunyikan dalam kotak rokok.
"Kedua tersangka ini diduga masuk ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau yakni Palembang-Bangka," katanya.
"Untuk pelaku S, proses penangkapan kita lakukan sejak hari Rabu 9 Desember hingga Kamis 10 Desember," lanjut Luthfi.
Kedua pelaku beserta barang bukti narkotika dan barang-barang lainnya, dikatakan Luthfi, telah diamankan dan dibawa ke BNNK Pangkalpinang dan BNNP Babel guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
"Kalau ancaman pidananya, tersangka dijerat dengan undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul BNN Bangka dan Tim Gabungan Tangkap Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika