Press releases BNN Kabupaten Bangka, Jumat (11/12/2020).
Press releases BNN Kabupaten Bangka, Jumat (11/12/2020). ( Bangkapos.com/ Ramandha)

Gelar Press Realese, BNN Bangka Ungkap Penangkapan 3 Pelaku Kasus Narkoba

12 Desember 2020 08:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika yang ada di daerah, Jumat (11/12/2020).

Koordinator Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bangka, M Manfaluthfi Riyadi mengungkapkan, ada dua kasus narkotika yang terungkap di daerah ini dengan pelakunya sebanyak 3 orang.

Dalam hal ini, BNN Kabupaten Bangka melakukan backup personil dalam pengungkapan dan proses penangkapan yang dilakukan bersama Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Tiga pelaku kejahatan Narkoba tersebut diamankan, Sabtu (7/11/2020) lalu, Pukul 19.00 WIB hingga Minggu (8/11) pukul 01.30 WIB. 

 

Menurutnya, lokasi penangkapan dilakukan di rumah pelaku, tepatnya di Desa Marasenang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Saat itu diamankan sebanyak 7 (tujuh) paket strip plastik bening yang diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu, total berat 1,3 Gram. 

"Kita amankan juga barang lainnya milik pelaku 1 buah dompet berisi KTP tersangka An berumur 33 tahun dan 1 unit HP android warna putih Merk Samsung. Pekerjaan pelaku sendiri selaku petugas keamanan perkebunan sawit swasta," terangnya.

Luthfi juga menuturkan kronologis penangkapan yang sebelumnya tim gabungan dari BNNP Babel dan BNNK Bangka ketika melakukan pengintaian di rumah tersangka. 

Kemudian, petugas gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka An di kediamannya tersebut.

Sementara, penangkapan bermula saat Tim menerima info akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya.

"Pada saat di amankan, petugas meminta salah satu warga untuk menghadirkan aparat desa yakni kadus setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan dan penggeledahan," katanya.

Diakuinya, proses pemeriksaan dan penggeledahan juga disaksikan oleh istrinya dan beberapa rekan tersangka yang saat itu berada di TKP. Petugas pun melakukan interogasi singkat terkait keberadaan barang bukti narkotika yang diduga disimpan oleh pelaku An.

"Kita langsung lakukan tes urine tersangka. Dari hasil tes urine, didapati, tersangka positif narkotika jenis Amphetamin (Sabu) dan Tetrahydrocanabia," tegasnya.

Sementara itu, petugas gabungan juga melakukan penggeledahan seisi rumah disaksikan oleh istri dan rekan tersangka serta kadus setempat.

Hasil penggeledahan tersebut, akhirnya petugas berhasil menemukan 7 paket strip plastik bening berisi kristal putih, yang di duga narkotika jenis sabu disimpan di dapur.

"Paket kristal diduga shabu tersebut disinyalir siap edar," papar Luthfi.

Lebih lanjut, 2 pelaku penyalahgunaan narkotika di periode November-Desember yang berhasil diamankan pihaknya bersama BNNP Babel dan BNN Kota Pangkalpinang, yakni berinisial A (32) asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel) serta S (48), asal Palembang, Sumsel. Keduanya berdomisili di Desa Jebus Darat, Kecamatan Parit Tiga, Jebus Kabupaten Bangka Barat. 

Tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang bermula dari hasil penyelidikan dan pendalaman kurang lebih dua minggu.

Ungkap kasus tersebut dipimpin secara langsung oleh kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto yang kemudian bergerak ke Desa Jebus Darat.

"Kita lakukan penangkapan di kediaman pelaku masing-masing di Desa Jebus Darat dan di Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat," katanya. 

Pada pelaku pertama, berinisial A, sejumlah 8 paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu siap edar yang disembunyikan dalam kotak rokok, berhasil diamankan. Sementara, dari pelaku kedua pihaknya mengamankan 3 paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu siap edar yang juga disembunyikan dalam kotak rokok. 

"Kedua tersangka ini diduga masuk ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau yakni Palembang-Bangka," katanya.

"Untuk pelaku S, proses penangkapan kita lakukan sejak hari Rabu 9 Desember hingga Kamis 10 Desember," lanjut Luthfi.

Kedua pelaku beserta barang bukti narkotika dan barang-barang lainnya, dikatakan Luthfi, telah diamankan dan dibawa ke BNNK Pangkalpinang dan BNNP Babel guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus. 

"Kalau ancaman pidananya, tersangka dijerat dengan undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul BNN Bangka dan Tim Gabungan Tangkap Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm