Kemudian, pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan tali lalu korban pun digiring ke ruangan tengah rumah milik korban.
"Dengan diancam menggunakan senjata tajam, pelaku mengambil 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BN 2535 VD, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp 27 juta," imbuhnya.
Dari hasil interogasi anggota, diketahui setelah pelaku melakukan perampokan, pelaku langsung melarikan diri dengan motor rampasannya ke arah Desa Kace, Kabupaten Bangka.
Pelarian itu dilakukan untuk menghindari kejaran polisi. Selain itu, pelaku juga melepas nomor polisi dan spion motor tersebut, lalu membuangnya di hutan kawasan Tua Tunu.
Sedangkan pisau panjang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban dari pengakuan korban dibuang ke sungai di Desa Kace.
"Motor sengaja saya sembunyikan dulu di kebun Gang Hayati, Kace. Rencananya akan dijual menunggu situasi aman, tetapi terlebih dahulu motor yang saja curi ditemukan oleh polisi," kata Yogi.
Pelaku juga mengakui bahwa handphone hasil milik korban itu, sudah dijual. Menurut pengakuan pelaku, pelaku menjual kepada orang yang tidak dikenal.
"HP saya jual Rp 1 juta saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan rencananya juga untuk biaya mengontrak rumah," tambah Yogi.
Selain mengamankan pelaku plisi juga turut mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, HP Redmi Xiaomi dan Samusng A51.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Enam Bulan Buron, Yogi Berhasil Ditangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang, Pelaku Dilumpuhkan Polisi