Tim Naga Polres Pangkalpinang mengamankan pelaku perampok, di Polres Pangkalpinang, Senin (21/12/2020) petang.
Tim Naga Polres Pangkalpinang mengamankan pelaku perampok, di Polres Pangkalpinang, Senin (21/12/2020) petang. ( Ist/Polres Pangkalpinang)

Rampok Rumah, Seorang Residivis Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang

22 Desember 2020 13:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpinang berhasil membekuk Suprayogi alias Yogi (34), pelaku perampokan terhadap seorang mahasiswa yang telah menjadi buron selama enam bulan.

Petualangan Yogi, warga yang beralamat di Desa Kace, Kabupaten Bangka berakahir setelah berhasil ditangkap disebuah rumah di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gabek Dua, Kecamatan Gabek, pada Senin (21/12/2020) pukul 15.00 Wib.

Penangkapan pelaku perampokan yang dikenal licin dari kejaran petugas kepolisian ini, bermula ketika aparat mendapat informasi dari warga setempat.

Tim Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai pun terjun kelapangan dan mencurigai satu rumah diduga tempat pelaku bersembunyi.

"Setelah dilakukan pengintaian, dan informasi yang benar-benar akurat dan barang bukti yang kami dapat, anggota langsung melakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Selasa (22/12/2020). 

Saat melakukan penangkapan, Tim  Naga terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kanan pelaku, karena pelaku ingin melarikan diri saat menunjukan barang bukti di hutan kawasan Tua Tunu, Gerungang.

Sebagai informasi, Yogi merupakan seorang residivis yang sempat dipenjara selama lima tahun terkait kasus narkoba.

Ia kini harus kembali mendekam di penjara karena melakukan perampokan terhadap Jenni Erwinda Sari, pada 17 Juni 2020 silam di Jalan Kulan Kampak Tua Tunu, sekitar pukul 18.00 WIB 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak segan mengancam bahkan melukai korban, apabila tidak menyerahkan harta benda berharga milik korban. 

"Pada saat peristiwa perampokan, korban yang hendak memasukan motor ke dalam garasi tiba-tiba di datangi pria tidak dikenal sambil menodongkan pisau panjang kepada korban," jelas Adi.

Kemudian, pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan tali lalu korban pun digiring ke ruangan tengah rumah milik korban. 

"Dengan diancam menggunakan senjata tajam, pelaku mengambil 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BN 2535 VD, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp 27 juta," imbuhnya.

Dari hasil interogasi anggota, diketahui setelah pelaku melakukan perampokan, pelaku langsung melarikan diri dengan motor rampasannya ke arah Desa Kace, Kabupaten Bangka.

Pelarian itu dilakukan untuk menghindari kejaran polisi. Selain itu, pelaku juga melepas nomor polisi dan spion motor tersebut, lalu membuangnya di hutan kawasan Tua Tunu. 

Sedangkan pisau panjang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban dari pengakuan korban dibuang ke sungai di Desa Kace. 

"Motor sengaja saya sembunyikan dulu di kebun Gang Hayati, Kace. Rencananya akan dijual menunggu situasi aman, tetapi terlebih dahulu motor yang saja curi ditemukan oleh polisi," kata Yogi. 

Pelaku juga mengakui bahwa handphone hasil milik korban itu, sudah dijual. Menurut pengakuan pelaku, pelaku menjual kepada orang yang tidak dikenal. 

"HP saya jual Rp 1 juta saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan rencananya juga untuk biaya mengontrak rumah," tambah Yogi.

Selain mengamankan pelaku plisi juga turut mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, HP Redmi Xiaomi dan Samusng A51. 

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Enam Bulan Buron, Yogi Berhasil Ditangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang, Pelaku Dilumpuhkan Polisi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm