SONORABANGKA.ID - Adalah Helm berfungsi sebagai pelindung kepala jika terjadi benturan. Maka dari itu helm merupakan piranti wajib keselamatan pengendara sepeda motor.
Karena berhubungan dengan keselamatan jiwa, helm tak bisa sembarangan dibuat atau didesain. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Standar Nasional Indonesia ( SNI).
Standarisasi ini dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuan sendiri. Tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Standarisasi bertujuan menjamin mutu helm yang beredar di pasar. Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
Berikut standarisasi helm sesuai dengan SNI.
- Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan, yakni:
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
- Terkait konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: