Pemusnahan barang bukti, berlangsung di halaman kantor Kejari Bangka Barat.
Pemusnahan barang bukti, berlangsung di halaman kantor Kejari Bangka Barat. ( Ist/ Kejari Bangka Barat)

Kejari Bangka Barat Musnahkan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu-sabu

30 Desember 2020 15:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melakukan pemusnahan barang bukti 175,928,2 gram sabu-sabu dan 144 butir pil ekstasi pada Selasa, (29/12/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari Bangka Barat dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bangka Barat, Helena Octavianne, kepala BNNK Bangka, penyidik ahli pertama, para Kasi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti berupa sabu dan ratusan Pil Ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah diblender, cairan sabu dan pil ektasi itu dibuang ke saluran septic tank.

Helena mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender.  Sementara, barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Untuk yang barang bukti narkoba baik sabu atau pil eksatsi kami blender lalu dibuang ke aliran septic tank,  disaksikan sejumlah saksi," ujar Helena, Selasa (29/12/2020).

Menurut Helena, ada barang bukti 44 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan pihaknya,9 di antaranya perkara narkoba dan 2 perkara perjudian di tahun 2020.

"Jadi kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari 44  perkara tindak pidana umum yaitu 9 Perkara Narkotika, 2 perkara judi dan 33 perkara lainnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muntok dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat," ujar Helena.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kejari Bangka Barat Blender 2 Ons Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, https://bangka.tribunnews.com/2020/12/29/kejari-bangka-barat-blender-2-ons-sabu-dan-ratusan-pil-ekstasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm