SONORABANGKA.ID - Aktifitas Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib untuk mematuhi rambu- rambu lalu lintas yang ada.
Tidak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan agar tidak mendapatkan sanksi tilang.
Selama ini, pelanggaran marka menjadi salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang masih banyak dilakukan oleh pengendara.
Biasanya, pelanggaran dilakukan pada saat pengendara ingin mendahului kendaraan lain dan tidak memperhatikan adanya marka.
Mengenai rambu berupa marka ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam pasal 19 dikatakan, bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.
Dalam peraturan yang sama, pasal 20 disebutkan marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).
Budiyanto sebagai Pemerhati masalah transportasi menjelaskan untuk setiap garis marka membujur tersebut menjadi petunjuk bagi pengendara dan harus dipatuhi.
Misalkan untuk marka garis tunggal utuh warna putih di tengah berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
“Marka ini apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Kemudian, ditambahkan Budiyanto, garis terputus-putus warna putih merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan atau memperingatkan pengendara bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
“Garis ganda (garis utuh dan putus-putus) maka kendaraan yang ada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut,” tutur Budiyanto.
Selanjutnya, marka berupa garis ganda (dua garis utuh) marka garis dua tegas ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
“Garis utuh kuning yang berada setelah garis putih bahwa anda dapat mendahului kendaraan di depannya dengan catatan tidak boleh keluar dari dua garis kuning,” ucap Budiyanto.
Bagi pengendara yang melanggar marka tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Tak Salah, Ini Arti Marka yang Ada di Jalan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/02/153154315/biar-tak-salah-ini-arti-marka-yang-ada-di-jalan?page=all#page2.