b. mobil barang perseorangan/umum.
2. SIM B I, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
a. Mobil bus perseorangan/umum.
b. Mobil barang perseorangan/umum.
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa;
a. Kendaraan alat berat.
b. Kendaraan penarik/umum.
c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C, untuk yang mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,
a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.
b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc.
c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc.
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golongan dan Jenis SIM yang Ada di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/04/142200515/golongan-dan-jenis-sim-yang-ada-di-indonesia?page=all#page2.