( Ist / Humas Polda Babel)

Jatanras Polda Babel Bekuk IH Dan ED Pelaku Jambret

8 Januari 2021 14:33 WIB

SonoraBangka.id - Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep. Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 Pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IH dan ED pada Kamis (07/1/21).

Kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B - 425 / XI / 2020 / Babel / Res Pkp, tanggal 22 November 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta Laporan pengaduan korban di Polsek Bukit Intan tanggal 08 Oktober 2020.

Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Maladi menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan oleh Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kep. Babel pada Kamis kemarin di 2 tempat berbeda. Pelaku IH ditangkap oleh Tim saat berada di Pantai Pasir Padi. Sedangkan pelaku ED ditangkap di Jalan Pasir Padi Kelurahan Temberan.

"Untuk modus dari keterangan yakni kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian memepet korban yang juga menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku mengambil handphone milik korban yang diletakkan korban di dasboard depan sepeda motor."ujar Kabid Humas.

Dari keterangan kedua pelaku, dikatakan bahwa hasil barang pencurian yakni 1 unit handphone VIVO Y91 dijual seharga Rp. 600.000,- dan selanjutnya uang tersebut digunakan kedua tersangka untuk makan dan membeli Miras.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polda Kep Bangka Belitung dan selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti."jelas Kabid Humas.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm