Bupati Bangka menyerahkan penghargaan kepada sejumlah bidang di Kejaksaan Negeri Bangka yang dianggap telah melaksanakan pendampingan bagi program kerja Pemkab Bangka, Senin (11/1/2021).
Bupati Bangka menyerahkan penghargaan kepada sejumlah bidang di Kejaksaan Negeri Bangka yang dianggap telah melaksanakan pendampingan bagi program kerja Pemkab Bangka, Senin (11/1/2021). ( Diskominfotik Bangka/ A Mangatas)

Bupati Mulkan Serahkan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Bangka

12 Januari 2021 09:42 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memberikan penghargaan kepada sejumlah bidang di Kejaksaan Negeri Bangka yang dianggap telah melaksanakan pendampingan bagi program kerja Pemkab Bangka.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bangka, Mulkan di Rumah Dinas Bupati Bangka, Senin (11/1/2021).

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, penghargaan juga diberikan bagi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negi Bangka.

Penghargaan tersebut diberikan atas apresiasi kinerja dan pendampingan yang telah dilaksanakan.

Dalam kesempatan itu, Mulkan mengungkapkan ucapan terimakasih atas pendampingan yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bangka selama ini.

Menurut Mulkan, pendampingan sangat perlu dilakukan dalam menjalankan program strategis agar tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.

"Selama ini sejumlah pengawalan dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bangka terhadap kegiatan strategis Pemkab Bangka telah dilaksanakan dengan baik. Sehingga potensi potensi penyalahan hukum dapat dicegah sedini mungkin," ungkap Mulkan.

Selain itu, Mulkan juga menyampaikan Kabupaten Bangka telah memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di Kantor Bupati Bangka.

Sehingga fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi Organisasi Perangkat Daerah guna berkonsultasi ataupun pendampingan dalam melaksanakan kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan menyampaikan pendampingan merupakan suatu tugas Kejaksaan dalam upaya pencegahan penyalahan hukum.

Sehingga melalui upaya preventif dapat menekan angka status penyalahan hukum di Kabupaten Bangka.

"Tujuan kita agar APBD dapat terserap dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum. Selain itu juga kita perlu bersiap dalam menghadapi kemungkinan yang terjadi seperti pandemi covid saat ini," tutur Farid.

SumberDiskominfotik Bangka
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm