SonoraBangka.Id - Pada awal tahun 2021 ini bangsa Indonesia kembali berduka dengan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu.Musibah kecelakaan pesawat terbang kembali terjadi di Indonesia.
Banyak yang bertanya bagaimana soal santunan terhadap keluarga korba
n yang ditinggalkan.
Keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 berhak mendapatkan santunan.
Mulai dari beasiswa pendidikan hingga ganti rugi dari maskapai penerbangan.
Kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air SJ 182 membuat dua lembaga pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat.
Dua lembaga tersebut adalah Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan kepada ahli waris yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, beasiswa, dan Jaminan Hari Tua.
Berikut rincian santunan yang menjadi hak penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182:
1. Santunan dari Jasa Raharja Rp 50 Juta