SonoraBangka.Id - Pada awal tahun 2021 ini bangsa Indonesia kembali berduka dengan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu.Musibah kecelakaan pesawat terbang kembali terjadi di Indonesia.
Banyak yang bertanya bagaimana soal santunan terhadap keluarga korba
n yang ditinggalkan.
Keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 berhak mendapatkan santunan.
Mulai dari beasiswa pendidikan hingga ganti rugi dari maskapai penerbangan.
Kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air SJ 182 membuat dua lembaga pemerintah memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat.
Dua lembaga tersebut adalah Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan kepada ahli waris yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, beasiswa, dan Jaminan Hari Tua.
Berikut rincian santunan yang menjadi hak penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182:
1. Santunan dari Jasa Raharja Rp 50 Juta
PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.
Santunan itu, Budi mengatakan akan diberikan secepatnya usai korban berhasil diidentifikasi.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang statusnya sedang bekerja atau berdinas, serta tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Besarnya JKK yakni 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Beasiswa pendidikan untuk ahli waris
Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja.
Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah. Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
4. Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK).
Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.
Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
5. Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar dari Maskapai
Sriwijaya Air selaku maskapai penerbangan yang mengelola SJ 182, juga wajib memberikan ganti kerugian kepada para ahli waris penumpang.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.