( Ist / Diskominfo Babel)

Wagub Abdul Fatah Lantik 47 Pejabat Daerah

26 Januari 2021 13:48 WIB

SonoraBangka.id - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah melantik 47 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Ruang Pasir Padi, lantai 2 Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (25/01/2021).

47 pejabat yang dilantik terdiri dari, 5 orang untuk Jabatan Tinggi Pratama, 10 orang untuk Jabatan Administrator, dan 32 orang untuk Jabatan Pengawas.

"Pelantikan kali ini masih sangat terbatas sekali, karena pada saat ini yang baru mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara baru untuk lima jabatan ini," ungkap Wagub Abdul Fatah.

Wagub Abdul Fatah berharap para pejabat yang ditempatkan pada penggabungan Perangkat Daerah (PD) dapat menjaga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Babel. Jika ada hal yang harus diselesaikan maka segera selesaikan. Selain itu, program atau kegiatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga harus segera dilaksanakan.

“Kita harus saling mengingatkan agar pelayanan penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tetap terarah pada satu titik, yakni membangun sinergi dan efektivitas pemerintahan,” ungkapnya.

Menurut Wagub Abdul Fatah kinerja Perangkat Daerah Babel kian meningkat dari tahun lalu dan mampu terus berkontribusi untuk membangun daerah.

"Saya perhatikan, kinerja Perangkat Daerah terus meningkat. Ini menjadi kabar baik bagi kita semua. Prestasi Babel pun terus bertambah, bahkan di mata nasional," ujarnya.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm