SonoraBangka.ID - Penyanyi Rita Ora diduga melanggar aturan lockdown saat merayakan pesta ulang tahun yang ke-30 pada Sabtu (28/11/2020).
Dilansir dari BBC News, polisi mengatakan, tim Rita Ora menyogok sebuah restoran senilai £ 5.000 atau setara dengan Rp 96 juta untuk perayaan pesta ulang tahunnya tersebut.
Polisi juga mengatakan, tim keamanan bintang pop itu juga meminta kamera CCTV dimatikan selama pesta berlangsung di Casa Cruz, Notting Hill, London, Inggris.
Dalam persidangan di Kensington terungkap, hard drive CCTV restoran tersebut dihapus dua hari setelah perayaan pesta ulang tahun digelar.
Ora menolak berkomentar. Namun, dia sebelumnya telah meminta maaf untuk peristiwa tersebut.
Penyanyi berusia 30 tahun itu sempat terbang ke Mesir untuk pertunjukkan pribadi pada 21 November.
Setelah kembali ke Inggris, Ora menjalani isolasi selama dua pekan. Namun, Ora malah mengadakan pesta ulang tahun di London dan diduga melanggar aturan lockdown.
Ora mengatakan, dia pantas mendapatkan kritik atas tindakannya dan berjanji akan menyumbangkan bayarannya dari konser untuk amal.
Manajer umum restoran Casa Cruz, Scottie Bhattarai, mengatakan kepada polisi bahwa dia dihubungi oleh perwakilan Ora pada hari pesta.
Charles Holland, mewakili polisi Met, mengatakan kepada komite sidang bahwa Bhattarai mengakui telah dihubungi oleh perwakilan Ora dan menyogok £ 5.000 atau Rp 96 juta untuk penggunaan tempat pada malam itu.
Dalam sebuah pernyataan kepada polisi, Bhattarai mengatakan dia menerima sogokan itu karena mengakui dirinya rakus dengan uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Aturan Lockdown, Rita Ora Sogok Rp 96 Juta untuk Pesta Ulang Tahunnya ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/29/180132766/langgar-aturan-lockdown-rita-ora-sogok-rp-96-juta-untuk-pesta-ulang.