Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza ( Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Angkutan Sampah Roda Tiga di Pangkalpinang Dihentikan, Ini Tanggapan Mereka

2 Februari 2021 19:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, menanggapi baik upaya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangkalpinang yang kini menghentikan operasional angkutan sampah roda tiga.

"Apapun kendaraan yang dipergunakan tugas dan kewajiban harus dilaksanakan, pengambilan sampah itu sebagai bentuk pelayanan dan tugas DLH. Operasional bisa memakai kendaraan mobil terbaru dari kelurahan dua unit untuk dipergunakan," kata Abang Hertza, Selasa (2/2/2021).

DLH Kota Pangkalpinang dikabarkan telah menghentikan angkutan sampah roda tiga karena dinilai tidak efektif lagi.

Hal ini dilakukan menyusul adanya mobil angkutan sampah berwarna pink, di mana setiap kelurahan memiliki dua unit mobil sampah.

Selain itu, Abang Hertza juga mengingatkan kepada DLH Kota Pangkalpinang, untuk tidak menimbulkan tempat pembuangan sampah (TPS) baru akibat dari kebijakan tersebut.

"Jangan sampai timbul TPS baru di lingkungan masyarakat, jangan sampai masyarakat buang sampah sembarangan sehingga itu bisa menjadi masalah baru dan menjadi tps yang akan merugikan masyarakat akhirnya," tuturnya.

Sementara itu, terkait para petugas yang semulanya mengoperasikan angkutan sampah roda tiga, diketahui sementara dipindahkan ke bidang-bidang lain seperti tukang sapu dan lainnya.

"Teknisnya kita serahkan ke DLH, harus bisa menyiapkan regulasi akan diapakan mereka. Mereka ini masyarakat Kota Pangkalpinang yang butuh penghidupan, artinya boleh diperdayakan di bidang lain untuk bentuk perhatiannya kita serahkan kepada DLH," katanya.

Disisi lain, satu di antara petugas angkutan sampah roda tiga yang ditemui di halaman Kantor DLH Pangkalpinang, mengaku cukup keberatan dengan kebijakan tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm