( Ist / Bid Humas Polda Babel)

Gore Pelaku Pencurian Hp Ditangkap Dit Reskrimum Polda Babel

3 Februari 2021 20:14 WIB

SonoraBangka.id.- Pelaku Pencurian dengan pemberatan berinisial JH alias Gore yang beraksi disebuah Toko di Desa Puding Besar Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka akhirnya berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep Babel pada Selasa (02/02/21).

Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi mengatakan penangkapan Pelaku Gore ini terjadi di Lingk Bedeng Ake Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Betul, dini hari tadi. Saat tau keberadaan pelaku tim langsung bergerak dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap."kata Kabid Humas.

Untuk kronologi kejadian, dijelaskan Kabid Humas bahwa pelaku melakukan pencurian pada malam hari masuk kedalam toko yang sedikit terbuka pintunya. Kemudian pelaku melihat pemilik toko sedang tidur semua dan melihat ada 4 unit handphone ada di samping korban tidur, pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapatkan rekaman cctv di TKP pada saat terjadinya pencurian tersebut dan diketahui bahwa pelaku pencurian adalah seorang laki - laki dengan menggunakan 1 unit motor Yamaha Xeon warna putih serta jaket jeans dan helm GM warna hitam.

"Tim pun langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak menangkap pelaku."jelas Kabid Humas.

Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku Gore dirumah keluarganya di Desa Neknang Kec. Bakam dan diketahui dari salah satu keluarga, Pelaku sedang berada di Bedeng Ake Sungailiat Kab. Bangka. Mengetahui hal tersebut, Tim langsung menuju ke lokasi dan sekira pukul 02.00 Wib Tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Lingk Bedeng Ake Sungailiat Kab Bangka.

Pada saat ditangkap, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 unit Handphone Realme C3yang digunakan oleh pelaku yang mana HP tersebut juga milik korban serta 1 Unit Handphone Redmi Note 5A yang dipinjamkan oleh Pelaku.

"Setelah ditangkap, Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan
1 unit motor Yamaha Xeon warna putih, 1 helai jaket jeans warna biru, 1 buah helm GM warna hitam, 1 unit Handphone Redmi 7A, 1 unit Handphone Redmi 5A, 1 unit Handphone Realme C3, 1 unit Handphone iPhone 6, 1 buah kotak handphone Redmi 7A.

Sementara itu, Pelaku Gore ini juga merupakan Residivis Curanmor  (1 kali ) yang masuk tahun 2016 dan bebas tahun 2017 (10 bulan).

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm