SONORABANGKA.ID - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025, secara bulanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami inflasi sebesar 1,83% (mtm), berbalik arah dibandingkan bulan Februari 2025 yang tercatat mengalami deflasi sebesar 0,03% (mtm).
Angka inflasi bulanan Bangka Belitung juga tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi Nasional yang tercatat sebesar 1,65% (mtm).
Terjadinya inflasi bulanan ini terutama disebabkan kenaikan indeks harga pada kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah tangga yang tercatat mengalami inflasi sebesar 19,03% (mtm) dengan komoditas utama yang memberikan andil terbesar yaitu tarif listrik seiring dengan kembali normalnya tarif listrik per 1 Maret 2025.
Namun, tekanan inflasi yang lebih tinggi tertahan oleh penurunan indeks harga pada kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau yang mengalami deflasi sebesar 0,59% (mtm).
Meskipun demikian, komoditas bawang merah dan udang basah juga turut memberikan andil terhadap inflasi bulanan.
Secara tahunan, Bangka Belitung juga mengalami inflasi sebesar 1,13% (yoy), berbalik arah dibandingkan dengan periode Februari 2025 yang tercatat mengalami deflasi sebesar 0,64% (yoy).
Angka inflasi bulanan Bangka Belitung juga tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi Nasional yang tercatat sebesar 1,03% (yoy).
Terjadinya inflasi tahunan ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga pada kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya yang mengalami inflasi sebesar 5,01% (yoy). Komoditas utama yang memberikan andil terhadap inflasi tahunan yaitu emas perhiasan.
Selanjutnya, inflasi tahunan juga disebabkan oleh kenaikan indeks harga pada kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau yang mengalami inflasi sebesar 0,70% (yoy). Komoditas utama yang memberikan andil terhadap inflasi tahunan yaitu Sigaret Kretek Mesin dan minyak goreng.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rommy S. Tamawiwy menyampaikan bahwa inflasi bulanan di Bangka Belitung utamanya disebabkan oleh kembali normalnya tarif listrik setelah 2 (dua) bulan Pemerintah memberikan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.