Pelaku masuk ke dalam toko yang sedikit terbuka pintunya kemudian pelaku melihat pemilik toko sedang tidur semua.
Melihat ada 4 unit handphone korban ada di samping korban tidur, kemudian pelaku langsung mencuri handphone tersebut kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opnsal 2 Subdit Jatanras langung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
Polisi mendapatkan informasi ada seorang bernama Gore memilki 4 unit handphone, satu di antaranya dijual kepada Warga Kelapa Bangka Barat seharga Rp500.000.
Saat dicek memang benar handphone milik Warga Puding Besar yang hilang.
Kemudian diketahui tersangka pelaku berada di Bedeng Ake Kecamatan Sungailiat.
Akhirnya Gore berhasil dibekuk dirumah kerabatnya di Bedeng Ake.
Saat digeledah didapati 1 unit handphone milik korban. Kemudian 1 unit handphone lagi di tangan rekannya yang mengaku dipinjami oleh Gore.
Tersangka tak dapat mengelak lagi selanjutnya bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Barang bukti yang diamankan antara lain motor yang ia gunakan beraksi, pakaian saat beraksi, 4 unit smartphone milik korban yang dicuri dan helm.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Residivis Beraksi Lagi, Gore Ditangkap Polisi, Begini Nasibnya Sekarang