Tampak Tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama tersangka pencurian dan barang bukti, Rabu (3/2/2020).
Tampak Tim Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama tersangka pencurian dan barang bukti, Rabu (3/2/2020). ( Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Kembali Beraksi, Seorang Residivis Diamankan Jatanras Polda Babel

3 Februari 2021 23:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim 2 Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Jahtra Mahardewa alias Gore yang merupakan seorang residivis.

Warga Bakam Bangka itu diringkus lantaran diduga melakukan pencurian 4 unit smartphone milik warga Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Tersangka berhasil diringkus Polisi di rumah kerabatnya yang berada di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

 

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dan 4 unit handphone yang diduga merupakan hasil curian.

"Pelaku adalah residivis pencurian baru bebas Tahun 2017. Saat ini masih kita kembangkan melihat aksinya tidak menutup kemungkinan masih ada TKP pencurian yang ia lakukan," kata Kasubdit Jataranss, AKBP Wahyudi mewakili Dirkrimum Kombes (Pol) Budi Hermawan, Rabu (3/2/2020) petang.

Pengungkapan kasus ini bermula adanya pendalaman yang dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap kasus pencurian di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka pada Tanggal 18 Januari 2021 Pukul 03.00 WIB dinihari.

Saat itu korban terlelap di warung milknya dan kaget saat bangun 4 unit smartphone milknya telah raib.

Hasil pendalaman oleh Anggota Subdit Jatanras diketahui, hasil rekaman CCTV milik warga diketahui pelaku beraksi seorang diri dan menggunakan Motor Yamaha Xeon menggunakan helm hitam.

Modus pelaku dalam melakukan pencurian tersebut pada dinihari hari.

Pelaku masuk ke dalam toko yang sedikit terbuka pintunya kemudian pelaku melihat pemilik toko sedang tidur semua.

Melihat ada 4 unit handphone korban ada di samping korban tidur, kemudian pelaku langsung mencuri handphone tersebut kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opnsal 2 Subdit Jatanras langung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.

Polisi mendapatkan informasi ada seorang bernama Gore memilki 4 unit handphone, satu di antaranya dijual kepada Warga Kelapa Bangka Barat seharga Rp500.000.

Saat dicek memang benar handphone milik Warga Puding Besar yang hilang.

Kemudian diketahui tersangka pelaku berada di Bedeng Ake Kecamatan Sungailiat.

Akhirnya Gore berhasil dibekuk dirumah kerabatnya di Bedeng Ake.

Saat digeledah didapati 1 unit handphone milik korban. Kemudian 1 unit handphone lagi di tangan rekannya yang mengaku dipinjami oleh Gore.

Tersangka tak dapat mengelak lagi selanjutnya bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Barang bukti yang diamankan antara lain motor yang ia gunakan beraksi, pakaian saat beraksi, 4 unit smartphone milik korban yang dicuri dan helm.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Residivis Beraksi Lagi, Gore Ditangkap Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm