Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). ( KOMPAS.com/Revi C Rantung )

Ridho Rhoma Tertangkap Lagi Karena Narkoba Saat Di Bali

8 Februari 2021 20:20 WIB

SONORABANGKA.ID - Anak dari Raja Dangdut H. Rhoma Irama, yaitu Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.

Setelah ditangkap pada 2017 lantaran penyalahgunaan sabu, kini sang pelantun “Menunggu” ini kembali diciduk atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho kembali mencoba narkoba ketika berada di Bali.


Itu terjadi ketika Ridho sudah menghirup udara bebas. “Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi.

Sejak awal (bebas) baru itu yang ia lakukan di pulau Bali,” ucap Yusri dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).


Kemudian barulah pada tanggal 4 Februari, polisi menangkap Ridho Rhoma di kawasan apartemen Jakarta Selatan.

Saat itu, polisi mengamankan Ridho bersama dua rekannya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.


“Pada pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," kata Yusri.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi Saat di Bali", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/08/154913366/ridho-rhoma-pakai-narkoba-lagi-saat-di-bali.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm