( Ist / Diskominfo Babel)

Rekomendasi Ruang Laut Jangan Rugikan Masyarakat

15 Februari 2021 14:31 WIB

SonoraBangka.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto meminta agar rekomendasi perumusan kebijakan ruang laut tidak merugikan masyarakat.

“Di samping kesepakatan mengenai akses jalan, kita juga harus memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Saya harap kesepakatan kita tidak akan merugikan masyarakat, kalau bisa malah menguntungkan masyarakat,” kata Sekda Naziarto beberapa waktu lalu.

Permohonan rekomendasi ruang laut ini dilakukan untuk pembangunan dermaga dan fasilitas Pelabuhan Pulau Kuil di Kabupaten Belitung, Pembangunan Dermaga Labuh Perahu Nelayan di Desa Penyak, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dan Addendum penambahan kegiatan Penambangan Timah di laut oleh PT Sinar Mutiara Sejahtera, Dusun Penganak, dan Dusun Jebu Laut, Kabupaten Bangka Barat.

"Permohonan tersebut harus dipaparkan dengan jelas agar kami paham dan tidak salah dalam mengambil keputusan, Babel harus tertib hukum dan administrasi, karena keputusan yang telah disepakati ini dapat mempengaruhi hajat hidup orang ramai. Keputusan kita ini, akan menjadi cikal bakal untuk melakukan izin bapak ibu berikutnya agar menghindari terjadinya tumpang tindih," ujar Sekda Naziarto.

Pihaknya juga menekankan dalam izin ini tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Babel yang disertakan pula dengan analisis dampak lingkungan.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm