Adapun syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang harus dipenuhi. Adanya surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal, yang akan diberikan ke Polres setempat.
Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan, pemohon juga harus membawa fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akta Lahir, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Selain itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Sementara, pemohon SKCK untuk warga negara asing (WNA), harus mempersiapkan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila penanggungjawab dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI), Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Selain itu, Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian dan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pembuatan SKCK Bisa Secara Online di Polres Pangkalpinang, Ini Persyaratannya