Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pangkalpinang, Selasa (16/2/2021).
Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pangkalpinang, Selasa (16/2/2021). ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Ini Persyaratan Membuat SCKS Secara Online di Polres Pangkalpinang

17 Februari 2021 14:55 WIB

SONORABANGKA.ID -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya sangat dibutuhkan saat hendak masuk perguruan tinggi, melamar beberapa pekerjaan formal dan keperluan lainnya.

Ketika mengurus pembuatan SKCK, tak sedikit orang yang mengeluh karena prosesnya yang cukup lama.

Namun, siapa sangka, saat ini untuk mengurus SKCK tidaklah serumit dulu, karena kini pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online.

Seperti halnya, Intan (22), warga Pangkalpinang ini datang ke Polres Pangkalpinang guna membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mendaftarkan sebagai anggota Polri.

 

"Buat SKCK untuk masuk polisi," ujar Intan di Polres Pangkalpinang, Selasa (16/2/2021).

Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang Iptu Reynaldi Guzel mengatakan masa berlaku SKCK hanya enam bulan mulai dari tanggal diterbitkan.

Namun, bisa memperpanjang SKCK hingga satu tahun lamanya. Tapi, jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun maka wajib membuat SKCK baru.

"Dulu mengurus SKCK harus menunggu waktu yang lama, kini kurang lebih 5 menit selesai," kata Reynaldi Guzel, Selasa (16/2/2021).

"Pembuatan SKCK semakin mudah karena pendaftarannya sudah dilakukan secara online di http://skck.polri.go.id. Sehingga tidak perlu membuat banyak waktu untuk menunggu SKCK," katanya lagi.

Guzel menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya harus membatasi pemohon pembuatan atau perpanjangan SKCK. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona dan juga harus menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

"Kami juga membatasi pemohon, dan tetap terapkan protokol kesehatan covid-19, seperti pakai masker, sebelum masuk cuci tangan, dan jaga jarak," ucapnya.

Adapun syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang harus dipenuhi. Adanya surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal, yang akan diberikan ke Polres setempat.

Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan, pemohon juga harus membawa fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akta Lahir, Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Selain itu, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

 

Sementara, pemohon SKCK untuk warga negara asing (WNA), harus mempersiapkan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila penanggungjawab dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI), Fotokopi Paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selain itu, Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI, Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian dan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pembuatan SKCK Bisa Secara Online di Polres Pangkalpinang, Ini Persyaratannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm