Ketua Pansus Pariwisata DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan
Ketua Pansus Pariwisata DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan ( SonoraBangka.id / Edwin)

Aksan Visyawan : Pemda Harus Aktif Sosialisasi Peraturan Pengembangan Pariwisata

19 Februari 2021 08:55 WIB

SonoraBangka.id - Ketua Pansus Pariwisata DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan meminta pemerintah daerah aktif mensosialisasikan peraturan untuk pengembangan pariwisata di taman nasional, hutan lindung, hutan konservasi, maupun hutan produksi.

"Banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal itu, bagaimana kita ingin mengembangkan pariwisata, kalau masyarakat umumnya tidak tahu bagaimana tata cara, teknis perizinan pariwisata" ujar Aksan Visyawan kepada sejumlah wartawan (18/2/2021).

Ketua DPW PKS Babel ini menyebutkan, masih banyak destinasi wisata baru yang ada di Babel yang perlu dikembangkan, seperti Bukit Gunung Maras, Gunung Pinter, Gunung Mangkol, yang lainnya.

"Nah tentu masih banyak yang bingung bagaimana cara mengembangkan daerah-daerah destinasi wisata yang baru itu, sehingga sosialisasi dari Pemda terkait peraturan itu sering dilakukan,"tegasnya.

Aksan Visyawan mencontohkan seperti Wisma Ranggam yang ditargetkan menjadi cagar budaya nasional, hal tersebut merupakan domain-nya Dinas Pariwisata Babel.

"Jadi untuk mengembangkan Wisma Ranggam itu, bagaimana strategi Dinas Pariwisata untuk mengembangkannya, bagaimana menjual nilai sejarah dan mempromosikannya, itu tanggung jawab Dinas Pariwisata,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Aksan mengungkapkan, Raperda Kepariwisataan ini masih dalam tahap pembahasan.

"Nanti kita undang wartawan di DPRD ini, kita sama-sama bedah drafnya, kita lihat apa yang perlu dimasukan dalam draf Perda Kepariwisataan itu," pungkasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm