SonoraBangka.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat, belum menentukan kapan pelaksanaan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih hasil Pilkada dan PSU.
Sementara, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tingkat kecamatan dan kabupaten, telah dilakukan di ruang rapat kantor KPU Bangka Barat, Senin ( 24/3/2025 ) lalu.
Hasilnya menunjukkan pasangan calon (Paslon) Markus-Yus Derahman unggul dengan selisih 966 suara, memperoleh total 36.977 suara sah.
Paslon Sukirman-Bong Ming Ming menempati posisi kedua dengan 36.011 suara, sedangkan Mansah-Dwi Aryani meraih 23.784 suara, menempatkan mereka di posisi ketiga.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI, terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih.
"MK akan mengirim surat, sampai sekarang belum ada surat yang turun baik dari MK maupun KPU RI. KPU Bangka Barat untuk legalitas kami, menetapan calon terpilih," kata Ketua KPU Babar, Darjiono kepada Bangkapos.com, Senin (14/4/2025).
Darjiono, menegaskan semua ketentuan harus dilakukan sesuai dengan regulasi aturan, terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih.
"Semuanya harus sesuai regulasi aturan yang ada. Kalau regulasinya sudah turun kami akan menetapkan secepat mungkin," terangnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul KPU Tunggu Perintah Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Terpilih, https://bangka.tribunnews.com/2025/04/14/kpu-tunggu-perintah-jadwal-penetapan-bupati-dan-wakil-bupati-bangka-barat-terpilih.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti