Gubernur Babel Erzaldi Rosman
Gubernur Babel Erzaldi Rosman ( Ist)

Pemprov Babel Bahas Percepatan Perhutanan Sosial

20 Februari 2021 11:29 WIB

SonoraBangka id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengatakan bahwa, program percepatan perhutanan sosial dan pelaksanaan food estate yang ada di kawasan hutan Bangka Belitung telah mendapat penjelasan dari Kementerian Kehutanan berkenaan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 (Permenhut 24/2020) tentang Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan.

"Kawasan hutan untuk ketahanan pangan ini adalah ketentuan baru yang memberikan kewenangan kepada Dinas Kehutanan dan pemerintah provinsi untuk secara tepat, cepat, tegas, dan efektif serta efisien untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka ketahanan pangan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya belum lama ini.

Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah dengan melakukan rakor untuk menindaklanjuti percepatan perhutanan sosial bersama Kementerian Kehutanan dan lintas sektoral.

Berkenaan dengan ketahanan pangan, saat ini tidak hanya komoditas pertanian padi dan jagung saja yang bisa dilakukan, tetapi juga sektor perikanan dalam pemanfaatannya.

"Sebetulnya sebelum Permenhut 24/2020 ini ada, kita sudah menjalankan perhutanan sosial, tetapi khusus produk-produk seperti jagung dan berskala kecil. Dengan adanya Permen 24/2020 ini insyaAllah, kawasan kritis bisa bermanfaat dengan diintegrasikan bersama program pertanian seperti porang dan jahe yang telah dilaunching," pungkasnya.

Sementara itu, terkait optimalisasi manfaat perhutanan sosial dan rencana food estate ini, Wagub Abdul Fatah menghendaki adanya pendataan secara rinci mengenai kondisi hutan yang ada. Dengan begitu, bisa diambil kebijakan pengembangan yang harus dilakukan selanjutnya.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm