Mendapat laporan tersebut, pihaknya fokus melakukan penyelidikan terhadap pergerakan sepeda motor yang hilang dicuri
"Alhamdulillah setelah mendapatkan pelaku dan barang bukti. Kami kembangkan dan mendapatkan penadah barang curian. Ada delapan barang bukti sepeda motor curian, kerugian mencapai ratusan juta karena ini motor tahun baru seperti N-Max, Scoopy maupun KLX," ungkap di Putra.
Keduanya, pelaku dan penadah saat ini masih dalam pemeriksaan di anggota Satreskrim Polres Pangkalpinang.
"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara itu untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP," kata Putra.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pelaku dan Penadah Curanmor Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kerugian Ratusan Juta