Tim Naga Polres Pangkalpinang amankan pelaku spesialis curanmor di Kota Pangkalpinang, Senin (22/2/2021)
Tim Naga Polres Pangkalpinang amankan pelaku spesialis curanmor di Kota Pangkalpinang, Senin (22/2/2021) ( Ist/ Tim Naga Polres Pangkalpinang)

Curi Motor di 8 TKP, Pria Ini Diringkus Tim Naga Polres Pangkalpinang

23 Februari 2021 14:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpunang berhasil membekuk Landi (27) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Pangkalpinang.

Petualangan Landi, warga Gerunggang, Pangkalpinang harus berakhir usai diringkus Tim Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai, di pinggir Jalan Gang Samudra Kampung Melintang, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang pada Senin (22/2/2021) sore.

Ketika ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tak mengakui perbuatannya atau aksi pencurian tersebut.

Namun, setelah diinterogasi secara mendalam, pelaku pun akhirnya mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga: Walikota Pangkalpinang Minta Stigma Negatif Tentang Covid-19 Dihilangkan

Sebanyak delapan unit motor, berhasil dicurinya. Motor tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 3 Juta sampai Rp 8 Juta per unit, ke seorang penadah.

Mendapatkan informasi dari Landi itu, Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung bergegas, menuju ke rumah penadah di Desa Labu Kecamatan Puding Besar Bangka.

Tak menunggu lama, setelah berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar, Fuad (27) berhasil diamankan di kediamannya, saat sedang tidur pulas, di Desa Labu, Senin (22/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor dan penadah barang hasil curian.

"Komplotan curanmor ini sudah tertata rapi, pelaku serta penadah yang menyebar motor curian ini, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat motor terparkir, awal terbongkarnya kasus ini kami menerima laporan curanmor di Jalan Eka Rini," Kata Kasat Reskrim AKP Adi Putra, di Polres Pangkalpinang, Selasa (23/2/2021).

Mendapat laporan tersebut, pihaknya fokus melakukan penyelidikan terhadap pergerakan sepeda motor yang hilang dicuri 

"Alhamdulillah setelah mendapatkan pelaku dan barang bukti. Kami kembangkan dan mendapatkan penadah barang curian. Ada delapan barang bukti sepeda motor curian, kerugian mencapai ratusan juta karena ini motor tahun baru seperti N-Max, Scoopy maupun KLX," ungkap di Putra.

Keduanya, pelaku dan penadah saat ini masih dalam pemeriksaan di anggota Satreskrim Polres Pangkalpinang. 

"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara itu untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP," kata Putra.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pelaku dan Penadah Curanmor Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kerugian Ratusan Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm