SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sudah mengajukan surat nomor 180/146/HUK/X/2020 untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2021 kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Pembahasan Raperda rencananya akan dibahas pada bulan Maret 2021 oleh DPRD Kota Pangkalpinang.
Ada 14 Raperda yang diajukan dalam surat tersebut yang nantinya DPRD Kota Pangkalpinang akan menetapkan 14 raperda tersebut dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Pemkot Pangkalpinang.
"Kita rencanakan pada bulan Maret akan membahas propemperda tersebut yang terdiri dari 14 raperda Pemkot Pangkalpinang untuk tahun 2021," jelas Abang Hertza, Kamis (25/2/21).
Pengajuan propemperda Pemkot Pangkalpinang tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi, keunikan dan kebutuhan daerah melalui mekanisme pembuatan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.
"Pengajuan propemperda oleh Pemkot Pangkalpinang ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan mekanisme pembuatan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah," kata Abang Hertza.
Dari 14 raperda tersebut salah satunya adalah pengajuan raperda tentang pengajuan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018 - 2023.
"Dari 14 raperda tersebut DPRD Kota Pangkalpinang akan membahas Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018 - 2023," pungkasnya.