Kabid Humas Kombes Pol Drs. A. Maladi
Kabid Humas Kombes Pol Drs. A. Maladi ( Ist)

Persiapan Penerapan ETLE Di Babel, Ini Kata Kabid Humas

1 Maret 2021 08:16 WIB

SonoraBangka.id.- Menindaklanjuti program prioritas Kapolri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kep. Bangka Belitung segera memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Saat dikonfirmasi, Dir Lantas melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs. A. Maladi mengungkapkan pemberlakuan penerapan ETLE baru dalam proses persiapan. Dirinya mengatakan wilayah Kota Pangkalpinang akan menjadi kawasan yang pertama diberlakukan penerapan ETLE yakni Simpang Kantor Gubernur (Tepekong), Simpang Semabung, Simpang PT. Timah dan Simpang Masjid Jami.

"Dari informasi yang saya dapatkan baru persiapan dan ini butuh persiapan yang panjang. Tapi tentunya akan kita lakukan sosialisasi terus kepada masyarakat."ujar Kabid Humas.

Dikatakan juga oleh Kabid Humas penerapan ETLE ini menjadi Prioritas Kapolri dan sekaligus merupakan bentuk penindakan yang sangat efektif dilakukan pada masa pandemi Covid-19/new normal. Selain itu, dasar penerapan ini mengacu pada masa saat ini yang merupakan masa Revolusi industri 4.0 yang dimana mobilitas dan harapan masyarakat semakin meningkat.

"Ini juga menghindari konflik antara petugas dan pelanggar, menghilangkan pungli serta menghindari kontak fisik."kata Kabid Humas.

"Secara garis besarnya tujuan penerapan ETLE ini salah satunya adalah membangun budaya baru dalam tertib berlalu lintas di kehidupan masyarakat sehari-hari diseluruh lapisan tanpa terkecuali dengan berbagai macam status sosial."tambah Kombes Pol Maladi.

Kabid Humas juga menjelaskan pola kerja ETLE ini nantinya ada CCTV yang mengawasi pengguna jalan selama 1x24 jam. Rekaman dari kamera CCTV ini dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Kamera face recognition berfungsi untuk mendeteksi sensor di wajahnya. Kamera check point berfungsi mendeteksi pelanggaran lalu lintas antara lain safety belt dan distruction atau pengguna Handphone. ANPR Camera ( automatic number plate recognition ) mendeteksi ranmor berdasarkan TNKB secara otomatis, kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis tipe/merk dan warna ranmor yang melintas di kawasan atau wilayah tertentu.

"Sistem ETLE ini juga memiliki Traffic Flow Management yakni untuk mengetahui kondisi macet atau tidak sehingga bisa memberikan info ke publik bahwa kondisi ruas jalan tertentu sedang macet."terang Kabid Humas.

Sementara itu, alat-alat yang digunakan dalam penerapan ETLE ini ada ANPR kamera, Strobe flash, Traffic Management Server, Server VMS, Storage, LED lamp, Traffic Signal Detector, Speed radar.

Untuk proses apabila pelanggar yang terkena tilang ETLE adalah Automatic analyze, capture camera (pelanggar lantas), Petugas memverifikasi (back office) dan mengeluarkan Surat konfirmasi. Kemudian surat konfirmasi diantar ke alamat yang terdata di nopol ranmor.

Apabila Ya benar konfirmasi melalui web/hadir diposko. Apabila Tidak konfirmasi dilakukan blokir. Selanjutnya Pelanggar akan mendapatkan Kode BRIVA (via sms/email), dan pelanggar bisa melakukan pembayaran melalui Bank (pembayaran bank multipayment). Apabila tidak terkonfirmasi maka blokir STNK.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm