SonoraBangka.id - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah didampingi Inspektur Babel, Susanto mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kepulauan Bangka Belitung melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Rapat Wagub Babel, lantai 2 Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, beberapa hari lalu.
Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan, atas capaian yang diperoleh.
"Kami menaruh hormat yang tinggi atas berbagai komunikasi, pembinaan dan bimbingan yang telah diberikan oleh bapak Yudhiawan Wibisono selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, bapak Dian Patria selaku Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK yang sebelumnya bersama-sama kami di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bapak Nana Mulyana selaku Kasatgas KPK Wilayah II yang baru dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu," ujarnya.
Rapat ini dilakukan sebagai upaya pencegahan atau tindakan preventif atas penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang bisa masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi.
Dari 7 fokus area progres keberhasilan wilayah Kepulauan Bangka Belitung, persentase yang dicapai Babel di antaranya Pengadaan Barang dan Jasa (91,6%), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (100,0%), APIP (83,0%), dan Manajemen ASN (76,0%).
Tiga fokus area lainnya yang masih harus ditingkatkan, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD (63,0%), Optimalisasi Pajak Daerah (48,5%) dan Manajemen Aset Daerah (59,8%), dengan nilai capaian MCP sebesar 75,29%.
Wagub Abdul Fatah mengatakan, ketiga fokus area yang masih dibawah passing grade akan lebih ditingkatkan lagi.
"Tiga fokus area kita yang masih kurang, akan kita pacu. Terkait optimalisasi pajak daerah, mungkin KPK juga melihat bahwa masih banyak potensi yang bisa digali dan kita juga akan terus mencari potensi yang bisa mendapatkan pajak," ujarnya.
Menurutnya, upaya optimalisasi pajak daerah masih membutuhkan regulasi tertentu.
"Untuk hal-hal yang bisa mendatangkan pajak, masih butuh regulasi dan dibenarkan secara regulasi bahwa objek pajak tersebut memang bisa dilakukan," sambungnya.