Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.
"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," pungkas Hera.
Bantah Bukan Pelapor
Pihak BCA menanggapi kasus salah transfer Rp 51 juta yang hebohkan publik.
Bantah jika pihaknya yang membuat laporan.
Berikut ulasan selengkapnya.
PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA akhirnya membantah status pelaporan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn yang mengirim rilis kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Dalam rilisnya, menjelaskan pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA dengan kesadarannya sendiri.
Inisiatif yang diambil pelapor (NK) dilakukan karena dana yang nyasar ke Ardi Pratama belum dikembalikan.
“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn kepada Kompas.com.
Selain itu dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.
Sebab, penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui bukan miliknya diancam hukuman pidana dan diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.