SonoraBangka.Id - Baru baru ini viral sebuah Kasus salah transfer BCA ke rekening seorang warga Surabaya, Jawa Timur Ardi Pratama berbuntut panjang.
Sebab, Ardi kini harus mendekam di penjara setelah menggunakan uang transferan yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil tersebut.
Imbasnya, istri dan tiga anak Ardi yang rata-rata masih berusia balita kini harus terseok-seok untuk bertahan hidup. Mereka bahkan mengandalkan bantuan tetangga untuk bisa makan.
Ardi Pratama memiliki satu istri bernama Devi serta tiga anak yang masih kecil.
Adik kandung Ardi, Tio Budi Satrio mengatakan, anak sulung Ardi berusia 5 tahun, anak keduanya 4 tahun dan si bungsu berusia 2 tahun.
Sang istri selama ini tidak bekerja lantaran harus menjaga anak-anaknya.
Sedangkan sang ayah, Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil kini harus mendekam di penjara karena kasus salah transfer.
Praktis, keluarga itu kini tak lagi memiliki pemasukan semenjak tulang punggung keluarga harus berhadapan dengan proses hukum.
Anak Terancam Putus Sekolah
Tidak bisa sekolah hingga tak mampu berobat Tio menjelaskan, kondisi itu kian parah setelah anak Ardi sempat mengalami sakit.
Keluarga tersebut tidak memiliki uang untuk membawa anak Ardi berobat.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," tutur Tio.
Sedangkan, sang anak sulung yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak pun tidak bisa bersekolah lantaran kondisi orangtuanya.
Tak hanya itu, istri Ardi harus bergantung pada pinjaman dan bantuan tetangga hingga keluarga untuk bertahan hidup dengan tiga anak balitanya.
Ardi sebelumnya diketahui mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.
Ia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.
Ternyata uang itu ialah uang salah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.
Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan.
Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full.
Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.
Menjadi terdakwa gara-gara uang salah transfer
Ardi kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Akibat menggunakan uang salah transfer ke rekeningnya, Ardi kini menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan dua kali sejak salah transfer itu terjadi.
Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer.
Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.
"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," pungkas Hera.
Bantah Bukan Pelapor
Pihak BCA menanggapi kasus salah transfer Rp 51 juta yang hebohkan publik.
Bantah jika pihaknya yang membuat laporan.
Berikut ulasan selengkapnya.
PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA akhirnya membantah status pelaporan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn yang mengirim rilis kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Dalam rilisnya, menjelaskan pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA dengan kesadarannya sendiri.
Inisiatif yang diambil pelapor (NK) dilakukan karena dana yang nyasar ke Ardi Pratama belum dikembalikan.
“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn kepada Kompas.com.
Selain itu dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.
Sebab, penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui bukan miliknya diancam hukuman pidana dan diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.