SONORABANGKA.ID - Satuan Samapta Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pedagang martabak manis bernama Asiong alias Ayung (40) karena menyambi sebagai penjual minuman keras (miras).
Dari tangan Asiong, pihak kepolisian sedikitnya berhasil mengamankan 24 botol miras, yang mana 20 botol di antaranya merupakan Anggur Merah sedangkan 4 botol lainnya merupakan Newport Passion Blue.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus megungkapkan bahwa penangkapan Asiong dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Bangka Selatan pada Kamis, (25/2/2021) lalu sekira Pukul 21.00 WIB.
"Pengamanan terhadap Asiong alias Ayung ini dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh Iptu Perdana Win," ujar AKP Surtan Sitorus pada Minggu, (28/2/2021).
AKP Sitorus menambahkan pengamanan terhadap Asiong bermula dari adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras di Toboali.
"Setelah melakukan pengecekan didapati pelaku ini berada di rumah seorang warga yang berinisial DS dan berhasil mendapati barang bukti," imbuhnya.
Ia menambahkan jika pelaku diduga melakukan penjualan miras melalui jaringan seluler ataupun aplikasi Whatsapp. Bahkan juga terkadang diantar langsung olehnya kepada pembeli.
"Sambil menjual minuman keras ini, pelaku juga menjual Martabak Manis di depan rumahnya sebagai pengalihan," ucapnya.
Saat ini lanjut AKP Sitorus, Asiong bersama dengan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pedagang Martabak Manis Nyambi Jual Miras, Polisi Amankan Total 24 Botol