SONORABANGKA.ID - Pekan Panutan SPT tahunan merupakan acara tahunan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Selain itu, Kegiatan ini juga bertujuan sebagai role model kepala pemerintah dan tokoh masyarakat kepada masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan PPh tepat waktu.
Tahun ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang melaksanakan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan tersebut di Rumah Jabatan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Jumat (05/03/2021).
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) telah memberikan contoh kepada masyarakat untuk melaksanakan salah satu kewajiban warga negara yaitu dengan membayar pajak yang benar dan melaporkan SPT tahunan Pph melalui e-filling dengan tepat waktu.
Molen juga mengungkapkan, di zaman sekarang ini, melaksanakan pelaporan SPT tahunan sangat mudah dan bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Cukup dengan memanfaatkan teknologi melaporkan secara online melalui e-filling.
Pelaporan dengan efilling tersebut juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan tanpa rasa takut berdesakan atau mengantre di Kantor Pajak.
Dalam kesempatan ini, Molen juga mengimbau masyarakat Pangkalpinang untuk membayar pajak dengan benar dan segera melaporkan SPT tahunannya, lebih cepat lebih nyaman.
"Pajak itu penting buat kita semua. Pajak itu memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan Negara. Lewat pajak kita dapat membantu negara dalam pembangunan infra struktur, dana kesehatan, pendidikan, dan pembiayaan negara lainnya," jelas Molen seperti dikutip dari Bangkapos.com, Jumat siang.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pangkal Pinang, Muchamad Arifin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Pangkalpinang
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pangkalpinang beserta perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang atas dukungan, perhatian, dan ketauladanan yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu berakhir. Kami berharap ketauladanan ini bisa dicontoh seluruh masyarakat yang ada di Kota Pangkalpinang," katanya.
Muchamad Arifin juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Pangkalpinang bahwa KPP Pangkalpinang Tahun 2020 memperoleh penghargaan dari Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung atas prestasi peringkat nomor satu kepatuhan penyampaian SPT Tahunan se wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dan berharap prestasi ini bisa dipertahankan di tahun 2021.
"Agar tidak terkena sanksi denda karena terlambat pemyampaian SPT tahunan, maka dihimbau masyarakat agar melaporkan SPT tahunannya Paling lambat tanggal 31 Maret 2021 untuk WP orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan," Muchamad Arifin.
Saat ini, bagi Wajib Pajak yang membutuhkan layanan konsultasi, selain bisa datang langsung ke KPP Pratama Pangkalpinang juga ada layanan secara online. Untuk layanan secara online kepada Wajib Pajak KPP Pratama Pangkal Pinang dapat melakukan pendaftaran melalui link bit.ly/Sosialisasi/304.
Sosialisasi dan konsultasi akan dilaksanakan setiap hari Rabu dan Kamis setiap minggunya baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Dengan layanan sosialisasi dan konsultasi online tersebut, diharapkan akan lebih memudahkan Wajib Pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunannya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Walikota Pangkalpinang Berikan Contoh dan Imbau Masyarakat Bayar Pajak Secara Benar