4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik
Adapun biaya pembuatan SIM D, pemohon dikenakan tarif Rp 50.000 dan untuk perpanjangannya ialah Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyandang Disabilitas Berhak Punya SIM, Ini Aturannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/09/191100515/penyandang-disabilitas-berhak-punya-sim-ini-aturannya?page=all#page2.