Stiker pengecualian ganjil genap khusus difabel (Istimewa)
Stiker pengecualian ganjil genap khusus difabel (Istimewa) ( kompas.com)

Penyandang Disabilitas Berhak Punya SIM, Ini Persyaratannya

9 Maret 2021 22:17 WIB

4. Batas usia

• 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D

• 17 Tahun untuk SIM Golongan A

• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktik

Adapun biaya pembuatan SIM D, pemohon dikenakan tarif Rp 50.000 dan untuk perpanjangannya ialah Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyandang Disabilitas Berhak Punya SIM, Ini Aturannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/09/191100515/penyandang-disabilitas-berhak-punya-sim-ini-aturannya?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm