Stiker pengecualian ganjil genap khusus difabel (Istimewa)
Stiker pengecualian ganjil genap khusus difabel (Istimewa) ( kompas.com)

Penyandang Disabilitas Berhak Punya SIM, Ini Persyaratannya

9 Maret 2021 22:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Kegiatan Berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi yang tersedia ialah hak seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Aturan tersebut tepatnya berada di pasal 242 yang menyebutkan, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan.

Bagi pihak yang tidak mengkuti aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Kemudian, bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri, mereka harus membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM) golongan D.

Tapi, penerbitannya tidak bisa sembarangan atau tak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan itu karena harus memenuhi berbagai persyaratan.

Ada beberapa tes yang harus dilakukan, seperti pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, yakni;

1. Permohonan tertulis.

2. Bisa membaca dan menulis.

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm