Puluhan kendaraan roda dua yang ditindak Ditlantas Polda Babel
Puluhan kendaraan roda dua yang ditindak Ditlantas Polda Babel ( Bangkapos.com/ Antoni Ramli)

Ditlantas Polda Babel Gencar Lakukan Penindakan Pelanggaran Lalulintas

17 Maret 2021 08:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Ditlantas Polda Bangka Belitung terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran baik yang kasat mata ataupun tidak.

Penindakan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda, Satlantas Polres Pangkalpinang dan Sat Sabhara. Tercatat, ada sebanyak dua hingga kali penindakan yang dilakukan dalam sepekan.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya Ditlantas Polda Babel, menekan angka pelanggaran lalulintas, khusunya di kota Pangkalpinang, yang menjadi Ibukota provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Satlantas Polres Bangka Selatan Imbau Warga Tak Pakai Knalpot Racing 

Kabag Bin Ops, Kompol Deddy Dwitya Putra, mencatat dalam sepekan, 196 pelanggar kendaraan roda dua terjaring.

Sebagian besar pelanggar tidak menggunakan helem, kendaraan tidak dilengkapi plat nomer, kaca spion, lampu dan knalpot racing atau Brong.

"Sekarang penindakan digencarkan, karena sosialisasi dan edukasi sudah sering kami lakukan. Dalam sepekan penindakan dilakukan dua sampai tiga kali, tapi yang rutin malam sabtu dan malam minggu. pekan ini saja ada 196 pelanggar yang terjaring," ungkap Deddy mewakili Direktur Lalulintas Polda Babel, Kombes Hindarsono, Senin (16/3/2021)

Menurut Deddy, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengambilan kendaraan dilakukan secara bsrtahap. Dimana, pemilik kendaraan tidak bisa ucuk ucuk mengambil kendaraan mereka, kendati telah melunasi pembayaran denda tilang. Dimana pelanggar, diminta melengkapi standar kendaraan mereka.

Selain itu, pelanggar juga harus menyertai surat menyurat kendaraan. Bahkan, pengguna atau pemilik kendaraan harus menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

"Jadi setelah mereka membayar tilang, mereka tidak bisa serta merta membawa motor mereka begitu saja. Ada SOPnya dan mekanismenya, dimana mereka harus melengkapi kendaraan mereka dulu, misalnya yang tidak ada TNKB, lampu, spion dan knalpot brong harus diganti standar dulu. Surat menyuratnya harus lengkap dan membawa SIM," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tekan Angka Pelanggaran Lalulintas, Ditlantas Polda Babel Gencar Melakukan Penindakan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm