SONORABANGKA.ID - Adalah Salah satu hal yang harus diurus ketika membeli mobil bekas dari luar daerah adalan mutasi atau balik nama kendaraan.
Mutasi surat-surat kendaraan diperlukan supaya BPKB dan STNK kendaraan diperbarui dengan data kepemilikan yang baru.
Tapi mutasi surat kendaraan indetik dengan pengurusan yang rumit dan berbelit. Padahal kalau mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa juga mengurus semuanya sendiri.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, mengatakan, saat melakukan proses mutasi kendaraan pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.
“Sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000,” ujar Herlina kepada Kompas.com (18/3/2021).
“Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan,” katanya.
Kalau tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi.
Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut ini alur yang bisa diikuti saat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan:
1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).