petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo (ari)
petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo (ari) ( kompas.com)

Berikuit Ini Urutan Mengurus Mutasi atau Balik Nama Kendaraan

19 Maret 2021 17:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Salah satu hal yang harus diurus ketika membeli mobil bekas dari luar daerah adalan mutasi atau balik nama kendaraan.

Mutasi surat-surat kendaraan diperlukan supaya BPKB dan STNK kendaraan diperbarui dengan data kepemilikan yang baru.

Tapi mutasi surat kendaraan indetik dengan pengurusan yang rumit dan berbelit. Padahal kalau mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa juga mengurus semuanya sendiri.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, mengatakan, saat melakukan proses mutasi kendaraan pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.

“Sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000,” ujar Herlina kepada Kompas.com (18/3/2021).

“Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan,” katanya.

Kalau tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi.

Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut ini alur yang bisa diikuti saat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan:

1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm