3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
14. Mengambil BPKB yang telah di-update
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Urutan Mengurus Mutasi atau Balik Nama Kendaraan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/081200715/begini-urutan-mengurus-mutasi-atau-balik-nama-kendaraan.